Kepala BPKAD Kab. Kobar, Rochim Hidayat memberikan sambutan di Aula BPKAD Kab. Kobar

Pemkab Kobar Gelar Rakor Persiapan Penyusunan LKPD TA 2021

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar kegiatan rapat koordinasi dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 secara virtual di Aula BPKAD Kobar, Senin (20/12). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), penyusun laporan keuangan, bendahara pengeluaran dan penerimaan SKPD, serta Tim Reviu Inspektorat Daerah Kabupaten Kobar.

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kobar, Suyanto didampingi Kepala BPKAD. Acara inti dibuka dengan pengarahan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng yang disampaikan oleh Kepala Sub auditorat Kalteng I, Tukino, SE., MH., Ak., CA.

Kepala BPKAD Kobar, Rochim Hidayat mengatakan, rapat koordinasi ini dimaksudkan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemkab Kobar TA 2021 disusun secara transparan, akuntabel, lebih berkualitas dan selesai tepat waktu. “Sehingga dapat mempertahankan opini LKPD Wajar Tanpa Pengecualian di tahun sebelumnya”, ujar Rochim Hidayat.

Sementara itu, Tukino menegaskan bahwa tugas Tim BPK adalah memeriksa tata kelola keuangan, dimana terdapat 12 unsur di dalamnya. “Apabila semua terpenuhi dengan baik, maka Pemerintah Kabupaten dapat mempertahankan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Pengarahan dilanjutkan oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD, Kadek Ari Purwaningsih yang menyampaikan beberapa poin penting dalam persiapan penyusunan Laporan Keuangan TA 2020. Beberapa poin tersbeut antara lain:

  • Mempedomani aturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah;
  • Mempedomani Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Langkah-Langkah Menghadapi Akhir tahun;
  • Seluruh proses penatausahaan realisasi APBD SKPD di aplikasi SIMDA paling lambat selesai tanggal 10 Januari 2022;
  • Penyelesaian proses penginputan barang milik daerah di aplikasi SIMBADA paling lambat tanggal 21 Januari 2022;
  • Menyiapkan data-data laporan keuangan SKPD sebelum jadwal tatap muka Konsinyering Penyusunan Laporan Keuangan Pemkab Kobar;
  • Laporan Pertanggungjawaban dana-dana yang tidak melalui RKUD (BOS, JKN, BLUD), rekapitulasi Dana Desa, Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Laporan Keuangan BUMD;
  • Penyiapan data/dokumen audit pendahuluan.

Pada sesi terakhir diisi dengan pemaparan materi mengenai langkah-langkah penyusunan laporan keuangan pada Aplikasi SIMDA. Kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Perbup Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pendapatan Hibah Daerah oleh Kepala Sub Bidang Evaluasi BPKAD, Asep Gigin Ginanjar. (bpkad kobar)