• Tugas Pokok Kepala Badan adalah menyelenggarakan tugas pokok Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pengelolaan Keuangan dan aset daerah, mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

 

  • Fungsi Kepala Badan :
    1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
    2. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di Bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
    3. Penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
    4. Pelaksanaan fungsi BLUD, meliputi :
      1. Penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
      2. Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD);
      3. Pengendalian pelaksanaan APBD;
      4. Pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
      5. Pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank pemerintah yang telah ditunjuk;
      6. Pengusahaan dan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
      7. Penyimpanan uang daerah;
      8. Penetapan SPD;
      9. Pelaksanaan penempatan uang daerah dan penatausahaan investasi permanen;
      10. Pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
      11. Penyiapan pelaksanaan pinjaman daerah;
      12. Pelaksanaan pengelolaan utang dan piutang daerah;
      13. Pelaksanaan pengkoordinasian piutang daerah;
      14. Pelaksanaan sistem akuntansi pemerintah daerah;
      15. Penyajian informasi keuangan daerah;
      16. Pelaksanaan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
      17. Penunjukan pejabat selaku kuasa BUD.
    5. Pengelolaan Dana Transfer;
    6. Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan standar akuntansi pemerintahan;
    7. Penyusunan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
    8. Pelaksanaan fungsi Pengelolaan Barang Daerah; dan
    9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesusai dengan tugas dan fungsinya.