- Tugas Pokok Kepala Sub Bidang Pembukaan adalah membantu kepala Bidang melaksanakan pencatatan transaksi keuangan, aset, kewajiban,/utang, dan ekuitas, transaksi pembiayaan.
- Fungsi Kepala Sub Bidang Pembukaan :
- Pencatatan dan pembukuan bukti transaksi pendapatan dan belanja (LRA) secara transparan dan akuntabel;
- Pencatatan bukti memorial;
- Pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja daerah secara periodik;
- Pencatatan aset daerah secara periodik;
- Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pencatatan/pembukuan pendapatan-LRA, belanja, pendapatan-LO, beban, piutang, penyisihan piutang, kewajiban, penyusutan, dan amortasi;
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Akuntansi.