• Tugas Pokok Kepala Sub Bidang Pembukaan adalah membantu kepala Bidang melaksanakan pencatatan transaksi keuangan, aset, kewajiban,/utang, dan ekuitas, transaksi pembiayaan.

 

  • Fungsi Kepala Sub Bidang Pembukaan :
  1. Pencatatan dan pembukuan bukti transaksi pendapatan dan belanja (LRA) secara transparan dan akuntabel;
  2. Pencatatan bukti memorial;
  3. Pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja daerah secara periodik;
  4. Pencatatan aset daerah secara periodik;
  5. Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pencatatan/pembukuan pendapatan-LRA, belanja, pendapatan-LO, beban, piutang, penyisihan piutang, kewajiban, penyusutan, dan amortasi;
  6. Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Akuntansi.