• Tugas Pokok Kepala Bidang Akuntansi adalah membantu kepala badan menyiapkan bahan perumusan kebijakan akuntansi, penyusunan sistem akuntansi pemerintah daerh dan menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, kewajiban/ utang, ekuitas, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya dalam rangka menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan laporan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
  • Fungsi Kepala Bidang Akuntansi :
  1. Penyusunan kebijakan akuntansi pemerintahan daerah;
  2. Penyusunan sistem akuntansi pemerintah daerah;
  3. Penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat;
  4. Penyusunan laporan keuangan;
  5. Pembinaan dalam rangka pelaporan BLUD;
  6. Pembinaan penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  7. Penyajian informasi keuangan daerah;
  8. Pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja daerah secara periodik;
  9. Pelaksanaan rekonsiliasi pencatatan aset daerah secara periodik;
  10. Pengkoordinasian penyusunan laporan keuangan:
  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
  2. Laporan Arus Kas (LAK);
  3. Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (LPSAL);
  4. Laporan Operasional (LO);
  5. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
  6. Neraca; dan
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.
  1. Pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial;
  2. Pelaksanaan evaluasi atas laporan keuangan SKPD;
  3. Pelaksanaan tugas lain yng diberikan kepada badan sesuai dengan tugas dan fungsi;
  4. Penyusunan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya kepada kepala bada; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.