- Tugas Pokok Kepala Bidang Akuntansi adalah membantu kepala badan menyiapkan bahan perumusan kebijakan akuntansi, penyusunan sistem akuntansi pemerintah daerh dan menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, kewajiban/ utang, ekuitas, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya dalam rangka menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan laporan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
- Fungsi Kepala Bidang Akuntansi :
- Penyusunan kebijakan akuntansi pemerintahan daerah;
- Penyusunan sistem akuntansi pemerintah daerah;
- Penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat;
- Penyusunan laporan keuangan;
- Pembinaan dalam rangka pelaporan BLUD;
- Pembinaan penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Penyajian informasi keuangan daerah;
- Pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja daerah secara periodik;
- Pelaksanaan rekonsiliasi pencatatan aset daerah secara periodik;
- Pengkoordinasian penyusunan laporan keuangan:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
- Laporan Arus Kas (LAK);
- Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (LPSAL);
- Laporan Operasional (LO);
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
- Neraca; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
- Pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial;
- Pelaksanaan evaluasi atas laporan keuangan SKPD;
- Pelaksanaan tugas lain yng diberikan kepada badan sesuai dengan tugas dan fungsi;
- Penyusunan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya kepada kepala bada; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.