• Tugas Pokok Kepala Bidang Anggaran adalah membantu Kepala Badan dalam memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang meliputi anggaran belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, transfer bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan.

 

  • Fungsi Kepala Bidang Anggaran :
  1. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
  2. Perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup Bidang tugasnya;
  3. Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang meliputi anggaran belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, transfer bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah serta transfer bantuan keuangan, yaitu :
  1. Penyiapan surat edaran tentang pediman penyusunan RKA-SKPD;
  2. Penghimpunan dan pengolahan usulan anggaran belanja operasi, melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD untuk belanja operasi;
  3. Penghimpunan dan pengolahan usulan anggaran belanja modal, melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD untuk belanja modal;
  4. Penghimpunan dan pengolahan usulan anggaran transfer, melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD Anggaran Transfer;
  5. Perhitungan kebutuhan Anggaran Belanja tidak terduga; dan
  6. Menyusun Ranperda tentang APBD dan Ranperda tentang Perubahan APBD.
  1. Penyusunan Standar Biaya Umum (SBU);
  2. Pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksana tugas dengan SKPD terkait;
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Badan;
  5. Penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas Kepala Badan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.