• Tugas pokok Kepala Bidang Aset adalah membantu kepala badan menyiapkan bahan perumusan kebijakan perencanan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindah tangan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, inventariasi, tuntunan ganti rugi serta pembinaan, pengawasab pengendalian Barang Milik Daerah.

 

  • Fungsi kepala Bidang Aset :
  1. Pelaksanan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam bidang pengelolaan Barang Milik Daerah;
  2. Penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan dibidang penyelenggaraan pengelolaan barang Milk Daerah;
  3. Penyusunan kebijakan serta pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan perencanaan, pembukuan, inventariasi, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtangan, pemusnahan, penghapusan, perubahan status hukum, tuntutan ganti rugi serta pembinaan, pengawasan pengendalian Barang Milik Daerah;
  4. Pelaksanaan analisis kebutuhan dan pemeliharaan barang Daerah;
  5. Pelaksanaan pencatatan dan inventariasi Barang Milik Daerah;
  6. Pelaksanaan rekomsiliasi pencatatan barang Milik Daerah secara periodik;
  7. Pelaksanaan administrasi pemberian ijin pemakaian dan pemanfaatan serta pengamanan barang daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Penyelenggaraan administrasi pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan tuntunan ganti rugi dan sanksi Barang Milik Daerah;
  9. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.