- Tugas Pokok Kepala Sub Bidang Perbendaharaan I dan II adalah membantu kepala Bidang melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan belanja dan pembiayaan.
- Fungsi Kepala Sub Bidang Perbendaharaan I dan II :
- Penyusunan program dan rencana kegiatan sub Bidang;
- Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- Penelitian kelengkapan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM);
- Penyampaian pertimbangan penerbitan atau penolakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- Verifikasi perubahan gaji;
- Pelaksanaan rekonsiliasi dengan SKPD;
- Pelaksanaan dan penyiapan data evaluasi kegiatan pada sub Bidangnya;
- Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pada sub Bidangnya kepada Kepala Badan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Perbendaharaan.