• Tugas Pokok Kepala Sub Bidang Perbendaharaan I dan II adalah membantu kepala Bidang melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan belanja dan pembiayaan.

 

  • Fungsi Kepala Sub Bidang Perbendaharaan I dan II :
  1. Penyusunan program dan rencana kegiatan sub Bidang;
  2. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
  3. Penelitian kelengkapan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM);
  4. Penyampaian pertimbangan penerbitan atau penolakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  5. Verifikasi perubahan gaji;
  6. Pelaksanaan rekonsiliasi dengan SKPD;
  7. Pelaksanaan dan penyiapan data evaluasi kegiatan pada sub Bidangnya;
  8. Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pada sub Bidangnya kepada Kepala Badan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Perbendaharaan.