- Tugas Pokok Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan adalah menyelenggarakan pelayanan umum, administrasi perkantoran, kepegawaian, kehumasan dan protokal serta perlengkapan.
- Fungsi Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan :
- Penyelenggaraan pelayanan umum, tata usaha dan surat menyurat;
- Perencanaan kebutuhan, pengelolaan dan pengendalian, perlengkapan, perbekalan serta sarama dan prasarana;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian;
- Pelaksanaan urusan kehumasan dan keprotokolan;
- Pelaksanaan urusan perpustakaan dan kearsipan;
- Penyiapan bahan peraturan perundang-undangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.