• Tugas Pokok Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan adalah menyelenggarakan pelayanan umum, administrasi perkantoran, kepegawaian, kehumasan dan protokal serta perlengkapan.

 

  • Fungsi Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan :
  1. Penyelenggaraan pelayanan umum, tata usaha dan surat menyurat;
  2. Perencanaan kebutuhan, pengelolaan dan pengendalian, perlengkapan, perbekalan serta sarama dan prasarana;
  3. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  4. Pelaksanaan urusan kehumasan dan keprotokolan;
  5. Pelaksanaan urusan perpustakaan dan kearsipan;
  6. Penyiapan bahan peraturan perundang-undangan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.