• Tugas Pokok Kepala Sub Bidang Administrasi Anggaran adalah membantu Kepala Bidang melaksanakan tugas pkok pelaksanaan administrasi Anggaran Daerah.

 

  • Fungsi Kepala Sub Bidang Administrasi Anggaran :
  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang administrasi Anggaran Daerah;
  2. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di Bidang administrasi Anggaran Daerah;
  3. Pendokumentasian dan pendistribusian APBD dan Perubahan APBD;
  4. Penghimpunan dan pengolahan usulan anggaran belanja operasi (belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan);
  5. Perhitungan anggaran belanja tidak terduga dan anggaran transfer; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Anggaran.