- Tugas Pokok Kepala Sub Bidang Administrasi Anggaran adalah membantu Kepala Bidang melaksanakan tugas pkok pelaksanaan administrasi Anggaran Daerah.
- Fungsi Kepala Sub Bidang Administrasi Anggaran :
- Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang administrasi Anggaran Daerah;
- Penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di Bidang administrasi Anggaran Daerah;
- Pendokumentasian dan pendistribusian APBD dan Perubahan APBD;
- Penghimpunan dan pengolahan usulan anggaran belanja operasi (belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan);
- Perhitungan anggaran belanja tidak terduga dan anggaran transfer; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Anggaran.