- Tugas Pokok Kepala Sub Bidang Penghapusan dan Pemusnahan adalah membantu kepala badan melaksanakan penghapusan dan pemusnahan barang milik daerah serta melakukan Tuntunan Ganti Rugi (TGR).
- Fungsi Kepala Sub Bidang Penghapusan dan Pemusnahan:
- Penelitian dan pemrosesan usulan penghapusan barang milik daerah;
- Penyusunan kebijakan dan pedoman serta petunjuk teknis dibidang penghapusan, pemusnahan dan, tuntunan ganti rugi barang milik daerah;
- Pembinaan administrasi penghapusan, pemusnahan dan tuntunan ganti rugi barang daerah;
- Penyelesaian permasalahan tuntutan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Barang Milik daerah ;
- Pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas kepada kepala bidang; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Aset.