- Tugas Pokok Kepala Sub Bidang Pelaporan adalah membantu kepala Bidang menyusun laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan.
- Fungsi Kepala Sub Bidang Pelaporan :
- Penyusunan laporan keuangan yaitu:
- Penyusunan laporan realisasi anggaran semester Pertama APBD dan Prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya;
- Pelaksanaan rekonsiliasi;
- Konsolidasi Laporan keuangan dari seluruh SKPD;
- Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- Penyiapan bahan pembinaan/petunjuk teknis pembuatan/penyusunan laporan keuangan daerah dan pertanggungjawban pelaksanaan APBD;
- Pelaksanaan penyajian informasi keuangan daerah;
- Penyiapan bahan pembinaan dalam rangka pelaporan BLUD;
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang secara Berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Akuntansi.