• Tugas Pokok Kepala Sub Bidang Pelaporan adalah membantu kepala Bidang menyusun laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan.

 

  • Fungsi Kepala Sub Bidang Pelaporan :
  1. Penyusunan laporan keuangan yaitu:
  2. Penyusunan laporan realisasi anggaran semester Pertama APBD dan Prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya;
  3. Pelaksanaan rekonsiliasi;
  4. Konsolidasi Laporan keuangan dari seluruh SKPD;
  5. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  6. Penyiapan bahan pembinaan/petunjuk teknis pembuatan/penyusunan laporan keuangan daerah dan pertanggungjawban pelaksanaan APBD;
  7. Pelaksanaan penyajian informasi keuangan daerah;
  8. Penyiapan bahan pembinaan dalam rangka pelaporan BLUD;
  9. Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang secara Berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Akuntansi.