• Tugas Pokok Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah adalah membantu Bidang melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan pengelolaan kas daerah.

 

  • Fungsi Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah
  1. Penyusunan program dan rencana kegiatan sub Bidangnya;
  2. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah, pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah, penerimaan dan pengeluaran APBD;
  4. Penyimpanan dan penempatan uang daerah;
  5. Pelaksanaan rekonsiliasi kas daerah;
  6. Penyiapan data atas evaluasi kegiatan pada sub Bidangnya;
  7. Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pada sub Bidangnya kepada kepala Bidang; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Perbendaharaan.