- Tugas Pokok Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah adalah membantu Bidang melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan pengelolaan kas daerah.
- Fungsi Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah
- Penyusunan program dan rencana kegiatan sub Bidangnya;
- Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah, pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah, penerimaan dan pengeluaran APBD;
- Penyimpanan dan penempatan uang daerah;
- Pelaksanaan rekonsiliasi kas daerah;
- Penyiapan data atas evaluasi kegiatan pada sub Bidangnya;
- Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pada sub Bidangnya kepada kepala Bidang; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Perbendaharaan.