• Tugas Pokok Kepala Sub Bidang Evaluasi adalah membantu Kepala Bidang melakuakan evaluasi dan penyesuaian terhadap pedoman kebijakan akuntansi pemerintah Daerah, pedoman sistem akuntansi Pemerintah Daerah dan melakukan evaluasi laporan keuangan beserta bukti pendukungnya.

 

  • Fungsi Kepala Sub Bidang Evaluasi :
  1. Pelaksanaa evaluasi dan penyesuian pedoman kebijakan akuntansi Pemerintahan;
  2. Pelaksanaan evaluasi da penyesuaian pedoman sistem akuntansi pemerintah daerah;
  3. Penyiapan pedoman kebijakan akuntansi pemerintah daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah;
  4. Penyiapan pedoman sistem akuntansi pemerintah daerah;
  5. Pelaksanaan verifikasi dab pengujian atas bukti memorial;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan verifikasi atas laporan keuangan SKPD dan laporan semester pertama APBD dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya dengan bukti pendukungnya;
  7. Pelaksanaan evaluasi laporan pertanggungjawaban APBD;
  8. Penyiapan bahan pembinaan teknis terhadap PPK-SKPD dalam menyusun laporan keuangan SKPD;
  9. Pelaksanaan bimbingan kepada SKPD dalam rangka menjalankan sistem akuntansi pemerintah daerah;
  10. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Akuntansi.