• Tugas Pokok Kepala Sub Bidang Analisis Kebutuhan dan Penatausahaan adalah membantu Kepala Badan melaksanakan penelitian terhadap Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD).

 

  • Fungsi Kepala Sub Bidang Analisis Kebutuhan dan Penatausahaan :
  1. Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemelihraan Barang Milik Daerah (RKPBMD);
  2. Penyusunan Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharan Barang Milik Daerah (DKPBMD);
  3. Penyusunan kebijakan dan pedoman serta petunjuk teknis dibidang analisis kebutuhan barang dan pemeliharaan serta penatausahaan;
  4. Penyusunan standar Harga Satuan Barang;
  5. Pencatatan dan inventariasi barang milik daerah;
  6. Perhitungan penyusutan aset tetap dan aset tidak berwujud;
  7. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penyusunan rencana kebutuhan barang dan serta pencatatan dan inventariasi;
  8. Pelaksanaan rekonsiliasi pencatatan aset daerah secara periodik;
  9. Penyusunan laporan pertanggung jawaban atas pelaksnaan tugasnya;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Aset.