- Tugas Pokok Kepala Sub Bidang Analisis Kebutuhan dan Penatausahaan adalah membantu Kepala Badan melaksanakan penelitian terhadap Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD).
- Fungsi Kepala Sub Bidang Analisis Kebutuhan dan Penatausahaan :
- Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemelihraan Barang Milik Daerah (RKPBMD);
- Penyusunan Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharan Barang Milik Daerah (DKPBMD);
- Penyusunan kebijakan dan pedoman serta petunjuk teknis dibidang analisis kebutuhan barang dan pemeliharaan serta penatausahaan;
- Penyusunan standar Harga Satuan Barang;
- Pencatatan dan inventariasi barang milik daerah;
- Perhitungan penyusutan aset tetap dan aset tidak berwujud;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penyusunan rencana kebutuhan barang dan serta pencatatan dan inventariasi;
- Pelaksanaan rekonsiliasi pencatatan aset daerah secara periodik;
- Penyusunan laporan pertanggung jawaban atas pelaksnaan tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Aset.