• Tugas Pokok Kepala Sub Bagian Keuangan adalah menyelenggarakan penyusunan rencana, pengelolaan dan pengendalian keuangan, melaksanakan penatausahaan dan pelaporan keuangan.

 

  • Fungsi Kepala Sub Bagian Keuangan :
  1. Penyusunan rencana kegiatan anggaran keuangan;
  2. Pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian keuangan;
  3. Penghimpunan, mengklarifikasi serta mengolah data dan bahan analisa pelaksanaan anggaran, pembukuan;
  4. Perbendaharaan dan verifikasi;
  5. Pelaksanaan akuntansi keuangan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.