- Tugas Pokok Kepala Sub Bagian Keuangan adalah menyelenggarakan penyusunan rencana, pengelolaan dan pengendalian keuangan, melaksanakan penatausahaan dan pelaporan keuangan.
- Fungsi Kepala Sub Bagian Keuangan :
- Penyusunan rencana kegiatan anggaran keuangan;
- Pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian keuangan;
- Penghimpunan, mengklarifikasi serta mengolah data dan bahan analisa pelaksanaan anggaran, pembukuan;
- Perbendaharaan dan verifikasi;
- Pelaksanaan akuntansi keuangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.