- Tugas Pokok Kepala Sub Bidang Pengamanan dan Pemanfaatan adalah membantu Kepala Badan melaksanakan pengamanan, pemanfaatan dan penerbitan status pengguna barang, mutasi, serta penmindah tanganan Barang Milik Daerah;
- Fungsi Kepala Sub Bidang Pengamanan Dan Pemanfaatan:
- Pelaksanaan pengamanan Barang Milik Daerah;
- Penerbitan status pengguma, mutasi, pemanfaatan dan pemindah tanganan Barang Milik Daerah;
- Pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah;
- Pemindah tanganan Barang Milik Daerah;
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman/petunjuk teknis dibidang pengamanan, pemanfaatan, pemindahtangan dan penilaian;
- Penilaian Barang Milik daerah;
- Pembinaan administrsi pengamanan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah;
- Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya;
- Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Aset.