• Tugas Pokok Kepala Sub Bidang Pengamanan dan Pemanfaatan adalah membantu Kepala Badan melaksanakan pengamanan, pemanfaatan dan penerbitan status pengguna barang, mutasi, serta penmindah tanganan Barang Milik Daerah;

 

  • Fungsi Kepala Sub Bidang Pengamanan Dan Pemanfaatan:
  1. Pelaksanaan pengamanan Barang Milik Daerah;
  2. Penerbitan status pengguma, mutasi, pemanfaatan dan pemindah tanganan Barang Milik Daerah;
  3. Pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah;
  4. Pemindah tanganan Barang Milik Daerah;
  5. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman/petunjuk teknis dibidang pengamanan, pemanfaatan, pemindahtangan dan penilaian;
  6. Penilaian Barang Milik daerah;
  7. Pembinaan administrsi pengamanan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah;
  8. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya;
  9. Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Aset.