- Tugas Pokok Kepala Sub Bidang Anggaran I dan II pada ayat (1) adalah menghimpun dan mengolah anggaran belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi sebagaimana di maskud pada ayat (2) terdiri dari belanja pegawai dan belanja barang.
- Fungsi Kepala Sub Bidang Anggaran I dan II :
- Penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bidang;
- Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai sesuai lingkup tugasnya;
- Penyiapan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKPA-SKPD;
- Penghimpunan dan pengolahan usulan anggaran belanja operasi (belanja pegawai dan belanja barang);
- Penyusunan lampiran Ranperda tentang APBD dan Ranperda tentang Perubahan APBD;
- Pelaksanaan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan DPPA-SKPD;
- Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
- Pelaporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Anggaran.