TUGAS

Melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.

 

FUNGSI

  1. Perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  2. Penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan program pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  3. Penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  4. Pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD);
  5. Pengelolaan Dana Transfer;
  6. Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan standar akuntansi pemerintahan;
  7. Penyusunan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
  8. Pelaksanaan fungsi pengelolaan barang milik daerah;
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas fungsinya.