TUGAS
Melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
FUNGSI
- Perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- Penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan program pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- Penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
- Pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD);
- Pengelolaan Dana Transfer;
- Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan standar akuntansi pemerintahan;
- Penyusunan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
- Pelaksanaan fungsi pengelolaan barang milik daerah;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas fungsinya.