• Tugas Pokok Sekretaris adalah merencanakan, menyusun, melaksanakan, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pelayanan umum, kepegawaian dan perlengkapan, keuangan, perencanaan dan pengendalian program, serta mengkoordinasikan penyelenggaraan, evaluasi dan pelaporan tugas bidang secara terpadu.

 

  • Fungsi Sekretaris :
  1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran SKPD;
  2. Mengatur pelaksanaan urusan umum, kepegawaian dan perlengkapan SKPD;
  3. Mengatur pelaksanaan administrasi pengelolaan keuangan SKPD;
  4. Menyusun evaluasi dan pelaporan kegiatan SKPD;
  5. Mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan tugas bidang secara terpadu; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.