• Tugas Pokok Kepala Bidang Perbendaharaan adalah membantu kepala badan dalam memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan badan yang meliputi belanja dan pembiayaan serta pengelolaan kas daerah.

 

  • Fungsi Kepala Bidang Perbendaharaan :
  1. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan bidang;
  2. Penyusunan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup Bidang tugasnya;
  3. Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaannya yang menjadi kewenangan badan yang meliputi belanja dan pembiayaan serta pengelolaan kas daerah berupa :
    1. Penyusunan Anggaran Kas;
    2. Penyiapan Surat Penyediaan Dana (SPD);
    3. Penelitian kelengkapan dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPM);
    4. Penerbitan SP2D;
    5. Penelitian kelengkapan data perubahan gaji;
    6. Pelaksanaan rekonsiliasi data gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS);
    7. Pelaksanaan rekonsiliasi Kas Daerah;
    8. Penatausahaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah, pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah, penerimaan dan pemberian APBD;
    9. Penyimpanan dan penempatan uang daerah serta pemantauan suku bunga bank.
  4. Pelaksanaan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugas Bidang;
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah pimpinan;
  6. Penyiapan laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.