- Tugas Pokok Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan adalah menyiapkan dan menghimpun data dari bidang sebagai bahan penyusunan program dan anggaran Dinas, serta menghimpun bahan penyusunan pelaporan.
- Fungsi Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan :
- Penyiapan bahan dan data penyusunan program dan anggaran;
- Penghimpunan data dari semua bidang sebagai bahan dalam penyusunan program dan anggaran;
- Pelaksanaan penyusunan program dan anggaran;
- Penyelenggaraan pelaporan dinas;
- Pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.