• Tugas Pokok Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan adalah menyiapkan dan menghimpun data dari bidang sebagai bahan penyusunan program dan anggaran Dinas, serta menghimpun bahan penyusunan pelaporan.

 

  • Fungsi Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan :
  1. Penyiapan bahan dan data penyusunan program dan anggaran;
  2. Penghimpunan data dari semua bidang sebagai bahan dalam penyusunan program dan anggaran;
  3. Pelaksanaan penyusunan program dan anggaran;
  4. Penyelenggaraan pelaporan dinas;
  5. Pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.