PENYUSUNAN STANDARISASI HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2021 PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Penyusunan Standarisasi Harga Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Pemkab Kobar

MMC Kobar - Guna mendapatkan Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) dalam penyusunan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang efektif dan efesien, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat menyusun SHBJ tahun 2021.

Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat BPKAD Kabupaten Kotawaringin Barat yang diikuti Tim Standarisasi Harga Barang dan Jasa pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat , Rabu (03/04).

Rapat di pimpin oleh Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Aida Lailawati. “Standar Harga Barang Jasa (SHBJ) yang akan disusun, bukanlah dasar pertimbangan kerugian negara atau daerah, akan tetapi merupakan acuan setiap SKPD dalam penyusunan RKA Tahun 2021  dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” ujarnya.

Kepala BPKAD Kotawaringin Barat Rochim Hidayat mengungkapkan, penetapan Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) merupakan batas tertinggi harga barang dan jasa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat. "Hal tersebut bertujuan untuk menghindari perbuatan yang tidak diinginkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti mark up harga", ujar Rochim.

Diharapkan dengan adanya rapat penyusunan SHBJ, setiap SKPD akan melakukan survey harga.  Hasil survey yang di sampaikan SKPD Ke BPKAD adalah Harga Dasar/Harga Konsumen.

Adapun harga e-kalatalog adalah harga barang sampai Pangkalan Bun dengan asumsi penambahan estimasi ongkos kirim jika jarak atau letak geografis yang ditempuh cukup jauh, maupun kemungkinan lainnya.

Survey harga barang dan jasa akan di laksanakan mulai tanggal 5 sampai dengan 20 maret 2020 dan hasil survey di serahkan pada tanggal 20 Maret 2020 ke BPKAD Kotawaringin Barat. (bpkad)