Sosialisasi Tata Cara Penginputan Rincian Anggaran Belanja di Aplikasi SIPD
MMC Kobar - Sistem informasi saat ini berkembang dengan pesat dan makin bernilai tinggi dalam sebuah organisasi. Sistem informasi yang dapat berjalan secara online memudahkan penggunanya untuk mengakses data dimana saja dan kapan saja. Dan sistem informasi yang dibangun tepat akan memberikan sebuah gambaran kinerja organisasi yang akurat bagi penggunanya dalam pengambilan keputusan.
Itulah yang saat ini dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memantau perkembangan pemerintah dengan membangun sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Lahirnya SIPD berdasarkan Permendagri Nomor 70 tahun 2019, dilatarbelakangi oleh kondisi-kondisi yang cukup pelik. Misalnya, dahulu data-data pembangunan daerah (cenderung) tidak lengkap dan tersebar di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), juga jarang diperbarui. SIPD diberlakukan diseluruh Pemda di Indonesia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) sendiri saat ini sudah mulai memberlakukan penerapkan aplikasi SIPD Kemendagri tersebut untuk seluruh SKPD yang ada di Kobar terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun 2021. Maka dari itu perlu dilakukan sosialisasi tata cara penginputan di aplikasi SIPD.
Sosialisasi tata cara penginputan rincian anggaran belanja yang digelar BPKAD Kobar ini dibuka langsung oleh Kepala BPKAD, Rochim Hidayat di Aula Kantor BPKAD Kobar pada Senin (21/09). Kegiatan dihadiri seluruh SKPD yang ada di kabupaten Kobar, yang diwakili oleh Kasubag Perencanaan tiap-tiap SKPD.
Rochim menuturkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh SKPD tata cara penginputan rincian belanja di aplikasi SIPD.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh SKPD terkait mekanisme dan tahapan input data rincian anggaran belanja SKPD, dalam rangka Penyusunan RKA-SKPD dan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 melalui aplikasi SIPD,” ujar Rochim. (bpkad kobar)