SURAT EDARAN NOMOR : 800/381/III/BPKAD/2020

Surat Edaran Tentang Prosedur Penatausahaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubenur Kalimantan Tengah Nomor:443.2/20/BU tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah, Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 47 tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Bencana Non Alam Covid-19, Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Pandemi Covid-19, lnstruksi Bupati Kotawaringin Barat Nomor 440/102/PEM tentang Percepatan Penanganan Menghadapi Pandemi Covid-19, maka bersama ini disampaikan Surat Edaran 800/381/III/BPKAD/2020 Tentang Prosedur Penatausahaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditujukan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.