Pemkab Seruyan Kaji Tiru Mekanisme dan Tahapan Penyusunan RKBMD Ke Pemkab Kobar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menerima tamu rombongan Tim Kaji Tiru dari BPKAD Pemkab Seruyan pada kamis (27/06). Rombongan yang datang berjumlah 14 orang terdiri dari Bidang Aset Dan Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Seruyan dan dipimpin langsung oleh Kabid Aset dan Kabid Anggaran.
Rombongan disambut oleh tim Bidang Aset dari BPKAD Kabupaten Kobar. Maksud dan tujuan dari rombongan tim kaji tiru Kabupaten Seruyan adalah membahas tentang Mekanisme dan Tahapan Penyusunan RKBMD yang ada di Kabupaten Kobar. Pertemuan antara kedua rombongan ini dilaksanakan di Aula BPKAD Kobar.
Permasalahan yang dibahas mengenai proses penyusunan RKBMD dan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat, dimana seperti yang diinformasikan oleh tim dari Kabupaten Seruyan selama ini RKBMD Kabupaten Seruyan disusun setelah RKA dengan kata lain RKBMD menyesuaikan RKA yang telah disusun.
Sesuai Peraturan Permendagri No. 19 Tahun 2016, RKA dibahas dan ditetapkan berdasarkan RKBMD dan RKBMD disusun setelah Renja Kabupaten.
Mengenai proses penyusunan RKBMD, SKPD menyusun dan menetapkan Renja SKPD, berdasarkan Renja SKPD menyusun usulan RKBMD untuk dibahas oleh Tim TPAD dengan SKPD yang kemudian ditetapkan untuk menjadi dasar penyusunan RKA SKPD/Kabupaten. (irfan/bpkad kobar)