Kepala BPKAD Kobar, Rochim Hidayat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Bimtek.

Bekerja Sama dengan KPP Pratama Pangkalan Bun, BPKAD Kobar Adakan Bimtek Kewajiban Perpajakan Bendahara

 

MMC Kobar - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun melangsungkan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kewajiban Perpajakan Bendahara di lingkungan Pemkab Kobar. Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor BPKAD Kobar pada Jumat (14/01/2022).

Kegiatan dihadiri oleh seluruh SKPD yang diwakili oleh kasubbag keuangan, JFT analis keuangan pusat dan daerah serta bendahara pengeluaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sosialisasi ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kobar, Rochim Hidayat dan turut dihadiri Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun, Dahlia.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan kompetensi bendahara pengeluaran di lingkungan Pemkab Kobar dalam menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 serta tata cara pengisian dan penyampaian SPP Tahunan PPh orang pribadi. Narasumber kegiatan ini dari KPP Pratama Pangkalan Bun dan Bidang Perbendaharaan BPKAD Kobar.

Dalam sambutannya Rochim menyampaikan, bimtek ini dilaksanakan agar para kasubbag keuangan serta bendahara pengeluaran tiap SKPD paham dalam tata cara menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 serta tata cara pengisian dan penyampaian SPP Tahunan PPh orang pribadi.

“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam hal ini BPKAD bekerjasama dengan KPP Pratama Pangkalan Bun berusaha meningkatkan kompetensi bendahara pengeluaran di lingkungan Pemkab Kobar dengan memberikan bimtek agar para bendahara tiap SKPD dapat meningkatkan kompetensinya terutama dalam hal bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan lainnya,” terang Rochim.

Dalam kesempatan ini juga ikut dipaparkan materi terkait sosialisasi Pra Penatausahaan Keuangan Daerah TA 2022 oleh Bidang Perbendaharaan BPKAD. Materi yang disampaikan merupakan hal-hal teknis dalam penatausahaan keuangan daerah 2022, mulai dari penggunaan aplikasi SIPD penatausahaan keuangan dan FMIS, kebijakan pembayaran UP/GU, persiapan pembayaran kontrak atas kenaikan PPN 11% mulai April 2022 dan persiapan pembuatan Ranperbup Sisdur Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Diharapkan semua petugas pengelola keuangan di SKPD memahami kebijakan terbaru di tahun 2022 sebagaimana arahan dari tim BPKAD. Dan semua bisa mempersiapkan diri dalam penggunaan SIPD penatausahaan keuangan dan FMIS secara paralel mulai bulan Januari ini,” pungkas Rochim. (bpkad kobar/edt:mri)