Kepala BPKAD Kab. Kobar, Rochim Hidayat bersama Korwas Bidang APD BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, Indra Kurniawan ketika membuka kegiatan Pelatihan Penggunaan Aplikasi FMISdi Aula BPKAD Kab. Kobar (selasa, 20-09-2022)

BPKAD Kobar bersama BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng Gelar Pelatihan Penggunaan Aplikasi FMIS

MMC Kobar - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Selasa (20/9) melaksanakan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Financial Management Information System (FMIS).

Kegiatan dilaksanakan di Aula BPKAD Kabupaten Kobar selama 2 hari mulai tanggal 20-22 September 2022.

Pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka penerapan aplikasi FMIS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar, dengan menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng. Pelatihan ini dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kobar Rochim Hidayat.

Dalam sambutannya Rochim Hidayat menyampaikan, pelatihan ini dilaksanakan agar para operator di tiap OPD paham dalam tata cara penginputan data serta penatausahaan laporan keuangan di aplikasi FMIS.

“Pemkab Kobar bekerjasama dengan BPKP Provinsi Kalteng dalam mensiasati kendala penerapan SIPD Penatausahaan Keuangan Daerah dengan menggunakan aplikasi Financial Management Information System (FMIS),” kata Rochim.       

Korwas Bidang APD BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Indra Kurniawan yang juga selaku Pengendali Mutu kegiatan pelatihan FMIS ini mengharapkan adanya sinergitas semua OPD dalam keberhasilan penggunaan FMIS di Kabupaten Kobar.

“Pemerintah daerah saat ini tidak dalam posisi memilih, baik itu SIPD maupun aplikasi lain, karena SIPD merupakan kewajiban dan memiliki dasar hukum penerapannya. Namun, pemda berhak menggunakan aplikasi lain secara paralel dengan SIPD, sehingga FMIS banyak digunakan mengingat keunggulannya dalam menyajikan laporan yang akuntabel,” terang Indra.

Kegiatan dihadiri oleh seluruh OPD lingkup Pemkab Kobar yang diwakili oleh kasubbag perencanaan atau JFT Perencana, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), bendahara penerimaan dan pengeluaran/operator OPD dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (bpkad kobar)