BPKAD Kobar Gandeng KPP Pratama Pangkalan Bun Adakan Sosialisasi Perpajakan
MMC Kobar - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun menggelar kegiatan Sosialisasi Perpajakan pada Kamis (14/7).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor BPKAD ini dilaksanakan dengan maksud untuk mensosialisasikan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Potongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, dengan narasumber dari KPP Pratama Pangkalan Bun.
Dalam sambutannya Kepala BPKAD Kobar melalui Kepala Bidang Anggaran, Hesti Tri Riestyowati menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan agar para Kasubbag Keuangan /Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan Bendahara Pengeluaran tiap OPD mengetahui mekanisme penetapan pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan.
“Sosialisasi perubahan peraturan ini dilaksanakan agar tiap OPD tepat dalam menetapkan pajak bagi setiap transaksi yang dilakukan,” kata Hesti.
Hesti melanjutkan, perbedaan isi PMK Nomor 59 Tahun 2022 dan PMK Nomor 231 Tahun 2019 adalah pada pemungutan pasal 12 serta kebijakan yang mengatur tentang perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah.
Melalui kegiatan ini KPP Pratama Pangkalan Bun juga mengimbau kepada seluruh OPD agar dalam menyampaikan SPT Masa bisa tepat waktu dalam tiap bulannya, dikarenakan apabila ada keterlambatan maka akan diberikan sanksi administrasi.
Kegiatan dihadiri oleh seluruh OPD yang diwakili oleh Kasubbag Keuangan /Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinkes dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (bpkad kobar)