FGD terkait Ranperbup Penjualan dan Ranperbup Penghapusan Barang Milik Daerah di Aula BPKAD Kobar, Senin (25/11).

BPKAD Kobar Gelar FGD Terkait Ranperbup Penjualan dan Ranperbup Penghapusan BMD

Senin (25/11) BPKAD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait 2 Ranperbup yaitu Ranperbup Penjualan dan Ranperbup Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Kobar. Pemkab Kobar bekerja sama dengan Magister Ekonomika Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Kegiatan dibuka oleh Plt Asisten Administrasi Umum Setda, Aida Lailawati dan dihadiri oleh Plt. Kepala BPKAD, Sekretaris Inspektorat, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD, Kepala Bidang Aset BPKAD Ktw. Barat beserta jajarannya serta Pengurus Barang dari beberapa SOPD.Kegiatan dilaksanakan selama 1 hari di Aula BPKAD Kabupaten Kobar jalan Sutan Syahrir Nomor 41 Pangkalan Bun. 

“Ranperbup Penjualan disusun untuk memudahkan pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dalam bentuk penjualan baik penjualan melalui lelang maupun penjualan tanpa lelang/penjualan langsung, hal ini disebabkan belum adanya Regulasi/ Peraturan yang mengatur tata cara penjualan tanpa lelang atau penjualan langsung di Kabupaten Kotawaringin Barat,” terang Retno Widowati selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Kobar.

“Sedangkan Ranperbup Penghapusan disusun untuk lebih memperjelas proses penghapusan BMD yang meliputi penghapusan dari daftar barang pengguna atau daftar kuasa pengguna, penghapusan dari daftar barang pengelola dan penghapusan dari daftar barang milik daerah,” pungkasnya. (bpkad kobar)