SOSIALISASI KEBIJAKAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020

BPKAD Kobar Gelar Sosialisasi Kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020

MMC Kobar - Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kobar menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa Tahun Anggran 2020 di Aula BPKAD, Senin (17/2). Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra ini dihadiri oleh Plt Kepala BPKAD, Kepala KPPN beserta staf dan para perangkat desa.

Bupati Kobar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa transfer dana desa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun semenjak pertama kali diberikan pada tahun 2015.

“Pagu dana desa Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 82.463.536.000. Seiring dengan hal tersebut pemerintah pusat terus melakukan penyempurnaan atas kebijakan dalam pengelolaan dana desa, sehingga diharapkan pengelolaan dana desa menjadi lebih efisien, efektif dan tepat sasaran,” terang Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tengku Ali Syahbana.      

Pada akhir tahun 2019, lanjut Tengku, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/pmk.07/2019 tentang pengelolaan dana desa, yang didalamnya terdapat beberapa perubahan kebijakan dalam pengelolaan dana desa yang mulai diterapkan pada tahun 2020.

“Salah satu perubahan kebijakan yang mendasar adalah penyaluran dana desa dilakukan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa. Penyaluran dana desa tidak lagi dilakukan secara kolektif atau menunggu semua desa siap namun akan disalurkan kepada desa-desa yang telah terlebih dahulu memenuhi persyaratan,” jelas Tengku.

“Untuk itu saya berharap kepada seluruh kepala desa agar selalu tepat waktu dalam menyampaikan laporan-laporan dan dokumen lain yang menjadi persyaratan penyaluran dana desa untuk setiap tahapnya,” imbuhnya.

Kebijakan lain dalam ketentuan tersebut bahwa pengelolaa dana desa akan diberikan alokasi kinerja di dalam perhitungan dana desa. Alokasi kinerja tersebut diberikan kepada desa dengan penilaian kinerja terbaik dalam hal:

  1. Pengelolaan keuangan desa;
  2. Pengelolaan dana desa;
  3. Capaian keluaran dana desa;
  4. Capaian hasil pembangunan desa;

Pada pada tahun 2020 berdasarkan penilaian dari pemerintah pusat terdapat 9 desa yang memperoleh alokasi kinerja tersebut. Pemberian alokasi kinerja ini merupakan reward bagi desa yang dinilai baik sesuai dengan kriteria penilaian di atas.

“Semoga hal ini dapat memacu desa lain untuk selalu melakukan perbaikan didalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

“Dalam kesempatan ini saya memberikan apresiasi kepada desa-desa di wilayah kecamatan pangkalan lada dan camat pangkalan lada beserta jajarannya, yang mana kecamatan pangkalan lada merupakan wilayah pertama yang seluruh desanya telah menyelesaikan apbdes tahun anggaran 2020,” imbuhnya.

Kecamatan memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan dana desa di tahun anggaran 2020 ini, dimana kecamatan nantinya akan melakukan verifikasi atas laporan dan dokumen persyaratan lain untuk penyaluran dana desa. Dan diharapkan kecamatan secara aktif melakukan pendampingan dalam pengelolaan dana desa sehingga dana desa dapat dikelola secara efektif, efisien, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (bpkad kobar)