Kabupaten Kobar Terima DID Tambahan Tahap II
Dana Insentif Daerah Tambahan (DID Tambahan) adalah dana yang bersumber dari APBN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi Pemerintah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 114/PMK.07/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020, syarat utama untuk mendapatkan DID Tambahan Tahap II adalah Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotawaringin Barat (Kobar), Rochim Hidayat dalam keterangannya pada Senin (7/9) mengungkapkan bahwa Kabupaten Kobar merupakan salah satu kabupaten yeng telah menyampaikan laporan sebagai syarat utama, sehingga berhak menerima DID Tambahan Tahap II sebesar Rp. 14.069.932,- (Empat Belas Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
“Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mendapat alokasi DID Tambahan Tahap I Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 14.905.745,” ujar Rochim.
“DID Tambahan Tahap II diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Kabupaten Kotawaringin Barat serta penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial,” pungkasnya.