Melalui Aplikasi Simanis-Kobar, Pemkab Kobar Akan Terapkan SP2D Online
MMC Kobar - Di era reformasi, pengelolaan keuangan daerah mengalami berbagai perubahan regulasi dari waktu ke waktu. Perubahan tersebut merupakan rangkaian upaya pemerintah agar dapat menciptakan good governance dan clean goverment dengan melakukan tata kelola pemerintahan dengan baik. Keberhasilan dari suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baik pula.
Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntabilitas dan transparan melalui pembaharuan-pembaharuan atau yang sering disebut sebagai inovasi daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu BAB XXI pasal 386 - pasal 390, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah, inovasi-inovasi yang dilakukan oleh beberapa daerah adalah membangun informasi keuangan daerah berbasis teknologi informasi yang mudah diakses oleh masyarakat sehingga pengelolaan keuangan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada SOPD dan stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mendefinisikan pelayanan publik adalah suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kobar selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam menjalankan fungsinya sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), salah satu tugasnya adalah melaksanakan pembayaran belanja daerah melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bendahara SKPD dan Pihak Ketiga, dimana SP2D adalah surat yang dipergunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan perangkat daerah melalui bank yang ditunjuk.
Dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Bab XI tentang Prosedur Penerbitan SP2D, Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Setelah dilakukan pengujian terhadap SPM dan dinyatakan lengkap, Kuasa BUD menerbitkan dan menandatangani SP2D.
Saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Selasa (20/04), Kepala BPKAD Kobar, Rochim Hidayat, menerangkan bahwa kondisi saat ini belum terintegrasinya Aplikasi SIMDA Keuangan dengan sistem bank, sehingga diperlukan waktu melakukan proses inputan ulang secara manual dari petugas pada proses pemindahbukuan/posting ke rekening tujuan penerima dan proses rekonsiliasi Kas Daerah dan penyusunan laporan keuangan tidak tepat waktu.
“Kondisi yang diharapkan saat ini adalah layanan aplikasi SIMANIS-KOBAR yang mempunyai definisi sebagai saluran distribusi elektronik yang akan dikembangkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk melakukan aktifitas terhadap rekening kas umum daerah berupa pemindahbukuan SP2D langsung ke rekening Bendahara SKPD dan rekening pihak ketiga. Dengan diterapkannya SP2D secara online diharapkan proses pencairan bisa lebih cepat, dan pihak penyedia barang/jasa (pihak ketiga) lebih mudah untuk memantau posisi pencairan, serta kegiatan Rekonsiliasi kas daerah dan penyusunan laporan keuangan tepat waktu,” jelas Rochim.
Kelebihan SP2D Online ini antara lain :
- Lebih cepat dalam hal pencairan.
- BPKAD tidak perlu melakukan scan SP2D, karena SP2D sudah dalam format pdf dan sudah tervalidasi.
- Bank Kalteng tidak perlu mengentry data SP2D secara manual sehingga dapat mengurangi tingkat kesalahan, dan proses posting lebih cepat.
- Bank Kalteng dapat memantau dana yang dibutuhkan.
Dengan aplikasi ini, lanjut Rochim, informasi pencairan bisa dilihat melalui media komunikasi, tidak harus datang ke BPKAD hanya untuk melihat posisi pencairan. Informasi keuangan dapat diakses dengan cepat dan akurat sehingga dapat menghemat waktu dan proses kerja.
“Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi Transaksi Non Tunai pada Kabupaten/Kota. Di Kabupaten Kotawaringin Barat telah menjabarkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai,” terangnya.
Pengintegrasian Aplikasi SIMDA Keuangan dengan Sistem Bank diwujudkan melalui SIMANIS-KOBAR merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Manajemen Intregasi SP2D Kotawaringin Barat. Implementasi SP2D online dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2021. Dengan dilaksanakannya SP2D online ini maka akan memudahkan dari semua pihak mulai dari memangkas waktu, memangkas berbagai proses pencairan, serta meminimalisir tingkat kesalahan. (bpkad kobar)