Kepala BPKAD Kobar, Rochim Hidayat memberikan sambutan pada kegiatan Konsinyering Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2021 di Malang, Jawa Timur, Senin (17/01/2022)

Pemkab Kobar Adakan Konsinyering Penyusunan Laporan Keuangan SKPD TA 2021

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar kegiatan konsinyering dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2021 di Hotel Ascent Premiere Kota Malang Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan selama 6 hari sejak hari Minggu, tanggal 16-21 Januari 2022.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Penyusun Laporan Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan, serta Pengurus Barang SKPD se-Kabupaten Kotawaringin Barat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah didampingi Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah dan Kepala BPKAD. Turut hadir pula Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Dikbud, Kepala BKPP serta Sekretaris Kesbangpol Kobar.

Pada pembukaan acara yang dilaksanakan pada Senin (17/01), Bupati Hj Nurhidayah dalam sambutannya mengharapkan agar seluruh peserta yang mengikuti konsinyering bisa menyelesaikan pekerjaannya secara intensif agar LKPD TA 2021 Pemkab Kobar bisa segera diselesaikan dan diserahkan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah tepat waktu. Menurutnya, apabila semua terpenuhi dengan baik, maka Pemkab Kobar dapat mempertahankan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari tahun sebelumnya.

“Semoga LKPD Tahun Anggaran 2021 ini bisa memperoleh hasil yang baik dan bagus agar kita semua bisa mempertahankan prestasi seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucap Hj Nurhidayah.

Dalam kesempatan yang sama, Rochim Hidayat selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kobar juga mengatakan bahwa LKPD Pemkab Kobar TA 2021 disusun secara transparan, akuntabel, lebih berkualitas dan bisa selesai tepat waktu sehingga dapat mempertahankan opini LKPD Wajar Tanpa Pengecualian. (bpkad kobar/edt:mri)