Pemkab Kobar Gelar Sosialisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Anggaran Pos Komando Penanganan Covid-19
MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerjasama dengan Polres Kobar melangsungkan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Anggaran Pos Komando Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) tingkat Kelurahan tahun 2021 se-Kabuapaten Kobar. Kegiatan dilaksanakan di Aula BPKAD Kobar pada Selasa (22/06).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk mensosialisasikan tentang Pelaksanaan dan Penggunaan Anggaran pada Pos Komando Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kobar, dengan narasumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Polres Kotawaringin Barat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kobar.
Kegiatan dihadiri oleh seluruh camat dan lurah se-Kabupaten Kobar dengan maksimal diikuti 2 orang tiap undangan dengan menerapkan protokol kesehatan. Sosialisasi ini juga dihadiri dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kobar, Tengku Ali Syahbana dan didampingi Kepala BPKAD Kobar, Rochim Hidayat.
Dalam sambutannya Tengku Alisyahbana menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan agar terdapat satu presepsi/satu pemahaman pada proses pelaksanaan dan penggunaan anggaran pada Pos Komando Penanganan Covid-19 di Pemkab Kobar agar tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kasus peningkatan penularan Covid-19 pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam beberapa pekan ini sangat memprihatinkan. Saya berharap dengan adanya Pos Komando Penanganan Covid-19 tiap kecamatan serta kelurahan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat ini bisa membantu mengurangi angka penularan Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat,” terang Tengku Alisyahbana.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPKAD Kobar, Rochim Hidayat, menyampaikan pentingnya tiap camat dan lurah di Kabupaten Kobar mengetahui tata cara pelaksanaan dan penggunaan anggaran pada pos komando penanganan covid-19 ini agar bisa sesuai dengan prosedur dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Sedangkan dalam rangka percepatan penyerapan anggaran, diminta kepada para camat dan lurah untuk segera mengajukan permintaan pembayaran kepada BPKAD selaku bendahara umum daerah,” ucap Rochim. (bpkad kobar)