Pemkab Kobar gelar Verifikasi RKA-SKPD TA. 2022
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan kegiatan Verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2022 di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat. Kegiatan ini dilaksanakan selama 8 hari kerja, dimulai dari hari Senin 11 Oktober 2021 sampai dengan Kamis 21 Oktober 2021. Kegiatan tersebut diikuti seluruh SKPD yang ada di Kotawaringin Barat.
Verifikasi RKA-SKPD dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kotawaringin Barat bersama dengan SKPD dengan tujuan untuk melakukan verifikasi dan sinkronisasi RKA-SKPD TA. 2022 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta penelaahan kesesuaian antara RKA-SKPD dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Suyanto, S.H., M.H. Selaku Ketua TAPD, Kepala BPKAD Drs. Rochim Hidayat Selaku Wakil Ketua TAPD beserta unsur TAPD yang terdiri dari aparatur pada BPKAD, Bappeda, Bapenda dan Inspektorat Kabupaten.
RKA-SKPD hasil verifikasi menjadi dasar APIP melakukan review RKA-SKPD TA. 2022. Setelah itu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menyusun Rancangan APBD TA. 2022 yang selanjutnya akan diajukan ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dibahas secara bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat untuk mendapatkan persetujuan bersama.
“saat ini pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD TA. 2022 masih dalam proses karena seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat sedang dalam proses Verifikasi RKA-SKPD” jelas Rochim Hidayat.