Sosialisasi Pengelolaan TKDD Tahun 2021 bersama DJPK Kemenkeu
MMC Kobar - Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021, terdapat beberapa perubahan kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Untuk itu, diperlukan sosialisasi kebijakan pengalokasian dan penyaluran dana TKDD tahun anggaran 2021 serta pengelolaan pinjaman daerah dalam rangka mendukung pembangunan dan pemulihan ekonomi di daerah.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengadakan sosialisasi mengenai pengelolaan TKDD dengan tema “Pengelolaan TKDD Yang Akuntabel untuk Kesejahteraan Masyarakat” secara virtual. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari DJPK Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pemkab Kobar yang diwakili oleh BPKAD turut mengikuti sosialisasi yang digelar pada Kamis (26/11) tersebut di Aula kantor BPKAD dan dihadiri oleh pejabat terkait.
Kepala BPKAD Kobar melalui Kabid Perbendaharaan, Hesti Tri Riestyowati, mengatakan bahwa di tahun 2020, ekonomi hampir seluruh negara di dunia mengalami pertumbuhan negatif. Hal ini juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, terlihat pada daerah-daerah yang sebelumnya sudah mandiri secara PAD, pada tahun ini mengalami penurunan yang sangat tajam sehingga kembali bergantung pada Dana Transfer Pusat pada tahun anggaran 2021.
“Secara umum TKDD 2021 mengalami kenaikan jika dibanding 2020. Arah kebijakan TKDD antara lain mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, redesain pengelolaan TKDD terutama Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) akan menjadi berbasis kinerja, memperluas kebijakan penggunaan DBH Sumber Daya Alam (SDA) Dana Reboisasi bagi pemerintah provinsi & kabupaten/kota, dan menambah teknik formulasi alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk tahun 2021,” terang Hesti. (bpkad kobar)