Surat Edaran Nomor : 900/1040/III/BPKAD/2020 tentang Mekanisme Penatausahaan Penyetoran Pajak Pusat yg Disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara RKUN
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor : 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DBH, DAU dan DOK