Surat Edaran Nomor : 900/1044/III/BPKAD/2020 tentang Prosentase Pengisian Kembali GU di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Guna kelancaran penyelenggaraan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, maka prosentase besaran penggunaan UP dapat dilakukan penggantian kembali apabila besaran UP telah digunakan dan dipertanggungjawabkan paling kurang 25% (dua puluh lima persen)