TAPD Kobar Gelar Rapat Pembahasan RKPA SKPD Tahun 2019
Beberapa waktu lalu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan Pembahasan Rencana Kerja Dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPA-SKPD) Tahun Anggaran 2019 di Aula BPKAD. Rapat Pembahasan yang dilaksanakan selama 5 hari ini dimulai tanggal 15 -19 Juli 2019 dan diikuti seluruh SKPD yang ada di Pemkab Kobar.
Pembahasan RKPA-SKPD dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan SKPD ini bertujuan untuk menelaah kesesuaian antara RKPA-SKPD dengan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 Juli 2019 yang lalu, kesesuaian dengan dokumen perencanaan (Perubahan RKPD) serta capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan dan standar harga.
Rapat pembahasan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Kobar, Suslianti Alba, B.Sc. beserta unsur TAPD yang terdiri dari aparatur pada BPKAD, Bappeda, Bapenda dan Inspektorat.
RKPA-SKPD hasil pembahasan akan menjadi dasar Pemkab Kobar dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 yang selanjutnya akan diajukan ke DPRD Kabupaten Kobar untuk dibahas secara bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dan kemudian akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saat ini pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 tahapan atau mekanismenya sudah sampai pada tanggapan eksekutif terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD atas pidato pengantar Bupati Kobar terhadap nota keuangan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019,” terang Kabid Anggaran BPKAD Kobar, Muhammad Fauzi, SE.
“Selanjutnya akan sampai kepada rapat pembahasan antara TAPD bersama Kepala SKPD terkait dengan Badan Anggaran DPRD sehingga sampai kepada persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD yang dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama. Tahapan selanjutnya adalah penyerahan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 berserta Berita Acara Persetujuan Bersama kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk di evaluasi,” jelas Fauzi. (bpkad kobar)